Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan menginisiasi rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Guru. Tetapi setelah dilakukan harmonisasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Jawa Timur (Jatim), dinilai tumpang tindih dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
Raperda Perlindungan Guru
Ketua Pansus: Raperda Perlindungan Guru Mampu Meningkatkan Mutu dan Akuntabilitas Pendidikan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Guru pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023. Tujuannya, untuk meningkatkan mutu dan akuntabilitas pendidikan. Sehingga bisa terencana, terarah dan berkesinambungan.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






