Isi Raperda Perlindungan Guru Tumpang Tindih dengan Aturan Lain

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan  menginisiasi rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Guru. Tetapi setelah dilakukan harmonisasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Jawa Timur (Jatim), dinilai tumpang tindih dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.