Oknum kepala sekolah (kasek) dan guru di Kalianget yang diduga bersekongkol dalam pelecehan seksual anak berusia 13 tahun telah dinonaktifkan sementara dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Oknum ASN itu adalah kepala sekolah dasar (SD) di Kalianget berinisial J serta ibu korban.
Sejumlah Tokoh Sumenep
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





