Larangan tempat hiburan berupa karaoke sudah jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.
Tempat Karaoke
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Larangan tempat hiburan berupa karaoke sudah jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.