Setelah dinyatakan lolos dan memenuhi syarat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Sumenep 2024. Penetapan itu berlangsung di kantor KPU Sumenep Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 16.00.
Tetapkan Dua Pasang Kontestan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





