Lantaran dianggap mengulangi kesalahan serupa, Gerakan Ulama Islam Pamekasan (GUIP) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan untuk segera mengeksekusi hukuman pemilik dua tempat karaoke, yakni Sambung Roso dan Hotel Putri.
Tuntut Dua Pemilik Karaoke
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





