Pemekaran Desa Kolo Kolo di Kecamatan Arjasa, Sumenep, tidak diproses lebih jauh. Kehendak masyarakat pun terbentur dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang 6/2014
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





