Akibat Gunakan Visa Pelancong Ratusan PMI di Pamekasan Dideportasi

Sebanyak 176 pekerja migran Indonesia (PMI) warga Pamekasan dideportasi. Sebab waktu  tinggal di tempat bekerja melebihi batas ketentuan. Hal tersebut diakui Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Ali Sahbana, Senin (13/2/2023). 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.