Tahan 2 Ketua Pokmas, Kejari Pamekasan Terus Kembangkan Kasus Proyek Fiktif Zamahsyari

KABAR MADURA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan telah menjerat tiga pelaku kasus proyek fiktif. Setelah sebelumnya menetapkan politisi PPP Zamahsyari sebagai tersangka, Korp Adhyaksa menahan dua ketua kelompok masyarakat (pokmas), Selasa (3/12/2024).

Keduanya merupakan Ketua Pokmas Matahari Terbit berinisial I. Sementara itu, Ketua Pokmas Senja Utama berinisial A.

Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya digelandang ke dalam sebuah mobil di kantor Kejari Pamekasan. Diiringi tangisan keluarganya, I dan A dibawa ke Lapas Kelas IIA Pamekasan guna menjalani penahanan.

Sebagaimana diketahui, perkara tersebut bermula dari mencuatnya kasus dugaan korupsi dua proyek fiktif pelengsengan di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan.

Anggaran proyek tersebut berasal dari dana hibah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Tahun 2022 pada pertengahan Juli 2023.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Zamahsyari sendiri ditahan pada 29 Oktober 2024. Penetapan tersangka tersebut melalui proses pemanggilan. Mantan anggota DPRD Pamekasan itu diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi oleh Kejari Pamekasan.

Baca Juga:  Petani Pertanyakan Tambahan Biaya Pupuk Bersubsidi di Luar HET

Setelah itu, penyidik menyimpulkan sudah ada alat bukti, ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Zamahsyari sudah menjalani penahana 20 hari di Lapas Kelas IIA Pamekasan. Penahannya diperpanjang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam menetapkan sekaligus menahan tersebut, Kejari Pamekasan telah mengantongi alat bukti mencakup keterangan saksi, petunjuk, surat dan ahli. Sedikitnya ada 15 saksi yang telah diperiksa.

“Ini adalah bagian dari proses penetapan hukum. Kami profesional. Dari awal penyelidikan, penyidikan sampai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mohon doanya untuk kelancaran kami dalam menjalankan tugas,” tegas Kasipidsus Kejari Pamekasan Ali Munip.

Sementara itu, melalui salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Yolies Yongki Nata, dipastikan proyeknya tidak fiktif. Menurutnya, dua objek lokasi pokmas yang menyeret kliennya itu dipastikan tidak fiktif. Sebab, sudah dikerjakan dan berwujud plengsengan.

Dijelaskan, proyek plengsengan yang dikerjakan pokmas Senja Utama berada di Kampung Klampok Bebe, Dusun Klampok, Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong.  Lokasi kedua berada di kampung Klampok Atas, Dusun Klampok, Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong. Dikerjakan Pokmas Matahari Terbit.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Perusakan Lahan di Pegantenan, Desa dan PUPR Pamekasan Beda Suara

“Penyimpangan dana hibah fiktif yang bagaimana? Ini lokasinya jelas. Wujudnya ada. Apanya yang fiktif? Di samping itu, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari pekerjaan klien saya,” sanggahnya.

Yongki menjelaskan bahwa di Desa Cenlecen memang ada dua proyek berbeda, yakni dari dana alokasi umum (DAU) berupa saluran air dan proyek plengsengan hibah Pemprov Jatim.

Ditambahkan, dua proyek berbeda itu memang berada di Desa Cenlecen. Tapi lokasinya beda. Kalau dua saluran air itu karena harus jalan kabupaten, maka berada Jalan Raya Cenlecen Kadduarah, masuk wilayah Dusun Klampok dan Klobungan, Desa Cenlecen.

“Kemudian di Jalan Raya Bandungan-Guluk-Guluk, masuk Dusun Sumber Rajeh dan Klampok, Desa Cenlecen. Dua proyek plengsengannya, berada di Dusun Klampok, tepatnya di dua titik lokasi yang sudah disebutkan tadi,” ungkapnya. (nur/nam)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *