KABAR MADURA | Pengusutan kasus korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Sumenep terus bergulir dan menyeret aktor-aktor kunci. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan AHS, seorang tenaga ahli (TA) anggota DPR RI periode 2019-2024, sebagai tersangka baru, Senin (26/1/2026).
AHS diketahui merupakan Tenaga Ahli dari salah seorang anggota DPR RI perempuan berinisial SR. Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jawa Timur Nomor: Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026.
Kepala Kejati Jawa Timur Agus Sahat ST mengungkapkan, penetapan AHS dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang diperkuat dengan alat bukti yang sah.
“Tersangka AHS berperan aktif dalam mengatur dan mengondisikan usulan penerima BSPS 2024 yang berasal dari aspirator saudari SR,” ujar Agus Sahat.
Dalam praktiknya, AHS disebut menerima imbalan Rp2 juta untuk setiap penerima bantuan dari tersangka RP. Dengan jumlah penerima mencapai sekitar 1.500 orang, total dana yang dinikmati AHS ditaksir mencapai Rp3 miliar.
“Imbalan tersebut diterima secara sistematis dan berulang, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar,” tegas Agus.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah lebih dulu menetapkan lima tersangka, masing-masing berinisial RP, AAS, WM, HW, dan NLA. Dengan ditetapkannya AHS, total tersangka dalam kasus korupsi BSPS 2024 Sumenep kini menjadi enam orang.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, Kejati Jatim mencatat kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp26.876.402.300.
Sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara, penyidik Kejati Jatim juga telah menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar dari tersangka AHS. Uang itu selanjutnya dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.
Untuk kepentingan penyidikan, AHS resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-205/M.5/Fd.2/01/2026. Penahanan dilakukan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur.
Sekadar diketahui, kasus ini sebelumnya sudah menetapkan beberapa orang tersangka termasuk koordinator BSPS tahun 2025 Kabupaten Sumenep. (ara/waw)






