KABAR MADURA | Kasus skandal asusila antara guru dan kepala sekolah (kasek) di Sumenep berinisial Y dan SR mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Jetha Tri Darmawan mengatakan, sidang sering ditunda sehingga tidak kunjung selesai.
Setelah sidang pembacaan dakwaan dan tanggapan terdakwa, kemudian dilanjutkan dengan pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU).
Setelah itu, mendatangkan saksi ternyata tidak hadir, lalu ditunda. Lantaran berkas kasus antara Y dan SR dipisah, yang bertindak sebagai saksi dimulai dari keduanya. Mereka saling bersaksi untuk setiap terdakwa. Y (laki-laki) bersaksi untuk terdakwa SR (perempuan) dan sebaliknya, SR bersaksi untuk sidang Y.
“Ada sekitar 1 bulan lebih sidang itu dilakukan, namun sampai saat ini masih belum sampai pada sidang penuntutan,” katanya, Rabu (13/11/2024).
Dalam sidang itu, terdakwa tidak mendatangkan saksi untuk meringankan, maka agenda selanjutnya adalah tuntutan.
Sementara itu, pelapor sekaligus saksi berinisial B mengatakan, dalam sidang penuntutan nantinya diharapkan keduanya mendapatkan hukuman yang sangat berat, karena perbuatannya mencoreng citra pendidikan di Sumenep.
“Paling tidak jika hukumannya berat, maka ada efek jera antara keduanya,” ucap dia.
Diketahui, kedua terdakwa adalah guru berstatus ASN di Sumenep. Salah satunya adalah kepala sekolah dengan status PNS dan guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Keduanya bertugas di dua sekolah berbeda di Kecamatan Rubaru. (imd/waw)