KABAR MADURA | Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pelaku penusukan Siti Badi’ah (60), warga Desa Grujugan, Kecamatan Larangan. Pelaku berinisial R, warga Desa Montok, Kecamatan Larangan, ditangkap di rumahnya pada Rabu (21/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menjelaskan, motif penganiayaan bermula dari dendam lama. Pelaku pernah dicaki maki korban sekitar satu tahun yang lalu.
“Pelaku menyimpan sakit hati karena pernah dicaci-maki korban sekitar satu tahun lalu,” ujar AKP Jupriadi, Kamis (21/8/2025).
R diketahui mendatangi rumah korban dengan sepeda motor Honda Scoopy putih. Dia membawa sebilah pisau dapur yang disimpan di saku celana. Setibanya di lokasi, pelaku langsung menganiaya korban hingga menyebabkan luka di bagian leher, perut, paha, dan jari tangan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol M 3460 CG, sebilah pisau dapur bergagang kayu, sepasang sandal hitam dengan tali hijau, serta sebuah helm hitam kombinasi merah putih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, korban hingga kini masih menjalani perawatan medis di RSU dr. Mohammad Noer Pamekasan. (nur/zul)





