Tiga Tahun Polres Pamekasan Tidak Tuntas Tangani Kasus Kekerasan Jurnalis 

Headline, Berita207 views

KABAR MADURA | Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) menilai Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan tebang pilih dalam menangani perkara. Indikasinya, kasus kekerasan terhadap Fathor Rusi, seorang jurnalis di Pamekasan, sudah tiga tahun berjalan tidak bisa dituntaskan.

Kata Ketua AJP Mohammad Khairul Umam, setiap kasus yang dilaporkan oleh masyarakat ke polisi seharusnya ditangani, supaya tidak menjadi piutang kasus yang sering terjadi selama ini.

Kasus yang terjadi kepada Fathor Rusi, kata pria dengan sapaan Irul ini, sudah berjalan selama tiga tahun. Awalnya polisi beralasan kekurangan bukti, namun sejumlah jurnalis di Pamekasan sempat membantu mengirim foto dan video aksi seseorang yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Fathor Rusi.

“Sebenarnya, kalau dilihat dari sarana dan prasarana yang dimiliki, mereka memiliki perangkat yang cukup canggih, jadi kalau masih ada pernyataan korban tidak mengenalnya, terlalu banyak orang, itu kan alasan anak SD. Jadi, seharusnya kalau memang benar-benar melangkah, (perkaranya) ada perkembangan,” paparnya, Senin (8/1/2023).

Irul komitmen akan terus mengawal sampai tuntas. Dia juga ingin tidak ada permainan dalam penanganan kasus.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Polres jangan seperti diremot, jadi bergerak tanpa harus dipantau, mereka bergerak karena memang tugasnya, bukan karena diawasi,” imbuh jurnalis Kabar Madura ini.

Fathor Rusi selaku korban juga meminta ada kejelasan siapa oknum yang dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan kepada dirinya, terlebih bisa mendapatkan sanksi hukum.

“Saya berharap selesai, jangan mandek seperti ini, tetapi selesai prosesnya orang yang saya laporkan itu,” ujarnya.

Dewan Etik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan Abd Aziz juga ikut berkomentar terkait perkara in. Kata dia, Polres Pamekasan seperti tidak memiliki komitmen dalam mengusut kasus kekerasan jurnalis tersebut.

Menurut Aziz, institusi Polri memiliki fungsi lengkap, baik dari reskrim, samapta dan intel. Sehingga jika serius mencari dan ingin menangkap pelaku, tidak butuh waktu yang sangat lama.

“Bukti permulaan sudah diberikan teman-teman wartawan di lapangan. Wajah pelaku nampak sangat jelas. Jika polisi komitmen, saya yakin pelaku bisa diketahui. Apalagi jaringan polisi hingga ke desa-desa. Saya yakin jika kapolres baru memiliki komitmen kuat mengusut kasus itu, dalam hitungan hari bisa tuntas,” ujar pewarta LKBN Antara ini.

Terpisah, Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan alasan lambatnya penanganan kasus tersebut. Dikatakan AKP Sri, keterangan dari penyidik menyatakan bahwa korban tidak mengenali pelaku, saksi juga disebut kurang.

Mengenai perkembangan kasus, imbuh AKP Sri, selama ini, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) sudah disampaikan kepada korban. Namun dia belum bisa memastikan bisa dituntaskan di 2024 atau tidak. Alasannya, bergantung kepada hasil penyelidikan.

“Kami melakukan lidik, supaya bisa mengarah ke satu pelaku, kami masih mengumpulkan bukti dan saksi,” imbuhnya.

Aksi kekerasan terhadap Fathor Rusi itu terjadi saat dia meliput pembakaran dua gazebo milik Kedai Bukit Bintang di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan pada 5 Oktober 2020.

Rusi yang hendak mengambil gambar pembakaran yang dibakar massa, mencari posisi yang tepat agar tulisan Bukit Bintang sebagai background gambar terlihat. Tiba-tiba seorang peserta aksi berambut gondrong merampas kamera dengan memegang pergelangan tangannya secara kuat dan meminta agar tidak mengambil video. Korban sudah menjelaskan ia bertugas sebagai wartawan tetapi tidak dihiraukan.

PERJALANAN KASUS KEKERASAN JURNALIS PAMEKASAN

5 Oktober 2020 siang, saat liputan, Fathor Rusi jadi korban kekerasan oleh seseorang dari massa aksi pembakaran sebuah kedai di Desa Larangan Badung, Pamekasan.

Malam hari di 5 Oktober 2020 Fathor Rusi melapor ke polisi dan tercatat dengan nomor LP-B/346/X/RES.1.6/2020/RESKRIM/SPKT Polres Pamekasan tertanggal 5 Oktober 2020.

13 Oktober 2020, Satreskrim Polres Pamekasan memeriksa sejumlah saksi dari kalangan jurnalis yang meliput aksi pembakaran kedai.

Dalam proses penyelidikan polisi kesulitan mengidentifikasi pelaku lantaran menggunakan masker saat beraksi.

Kesulitan polisi mengunadang sejumlah jurnalis untuk membantu, yakni memberikan bukti foto dan video saat tejadi kekerasan.

Setahun berlalu, pada 22 Maret 2021, sejumlah jurnalis dari AJP mendatangi Polres Pamekasan karena kasus tidak kunjung tuntas.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo memerintahkan anggotanya menambah data dalam BAP, termasuk nama korlap aksi pembakaran kedai.

Dua tahun kemudian, hingga Januari 2024, tidak kunjung ada kejelasan hasil penyelidikan.

Polisi berdalih sudah memberikan surat pemberitahuan hasil penyelidikan kepada korban.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Wawan A. Husna

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *