KABAR MADURA | Apapun alasannya, Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumenep Lukmanul Hakim memastikan bahwa rencana penghapusan aset mengenai tunggakan pembayaran retribusi para pedagang pasar di Sumenep yang sudah bertahun-tahun menunggak tidak dapat dilakukan penghapusan aset.
“Kalau utang tetap utang, tidak ada istilahnya dilanjutkan penghapusan, sebab itu merupakan uang negara yang harus ditagih,” katanya, Selasa (27/8/2024).
Menurutnya, meskipun sampai saat ini para pedagang sudah tidak ada, maka yang berhak membayar adalah keluarganya, sehingga tidak dapat dijadikan alasan mengenai tidak ada orangnya dan alasan lainnya.
Menurutnya, aset yang dilakukan penghapusan itu berbentuk barang, misalnya ada kendaraan yang rusak, karena sudah lama dipakai, maka boleh dihapus. Jika utang atau dana itu statusnya berbentuk hutang pada negara, maka perlu ditagih. Minimalnya untuk mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) pasar.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diskop UKM dan Perindag Sumenep Idham Halil mengaku akan menghapus tunggakan para pedagang pasar yang sampai saat ini mencapai ratusan juta. Salah satu alasannya karena sudah lama, sementara para pedagang di pasar itu kebanyakan yang berhenti berjualan, sehingga tidak diketahui identitasnya.
“Selama ini, tunggakan yang paling banyak dilakukan oleh para pedagang pasar yakni di Pasar Anom, untuk pasar yang lainnya, itu ada tetapi lebih sedikit,” tegas dia.
Diketahui, hingga saat ini tunggakan itu bersisa sekitar Rp800 juta lebih, itupun masih diushakan untuk dilakukan penagihan, akan dilakukan penghapusan ini merupakan jalan terakhir.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna





