Tuntutan JPU Dinilai Membuat Terpidana Pelecehan Seksual Dihukum Ringan

News215 views

KABARMADURA.ID  | SUMENEP-Setelah jatuhnya vonis dalam kasus pelecehan seksual di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan Sumenep, pihak korban melalui penasihat hukumnya, Zakaria Nuriman Wanda, merasa tidak puas. Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas putusan itu. 

Dalam perkara yang diputus pada 31 Oktober 2023 lalu itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep memvonis terpidana, Mochammad Solihin (MS) bin Sumo, berupa kurungan penjara 10 bulan dan membayar restitusi kepada korban senilai Rp5.430.000.

“Karena tidak puas atas putusan, maka kedua belah pihak, penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan banding,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Muhammad Arief, Selasa (7/11/2023).

Terpidana MS dinyatakan  bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh korban dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang. 

Hal itu dibuktikan JPU menggunakan barang bukti berupa 1 buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV perbuatan terdakwa yang mempraktikkan pelecehan seksual terhadap korban. Kemudian video pengakuan dan pembacaan surat pernyataan terdakwa dimusnahkannya kerudung warna orange dan abu-abu dan jaz/blazer warna abu-abu. 

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Hanis Aristya Hermawan belum bisa dikonfirmasi mengenai rencana banding itu, DIhubungi Kabar Madura via telepon tidak direspon, bahkan saat didatangi ke kantornya tidak ada. 

Sementara itu, Zakaria Nuriman Wanda selaku pengacara korban menyatakan bahwa tuntutan JPU tidak tepat. Dirinya menyayangkan tuntutan yang hanya mengarah pada pelecehan seksual secara verbal, sehingga tuntutan hukuman jauh lebih ringan. 

“Jelas semua alat bukti mengarah pada perbuatan pelecehan seksual secara non-verbal,” tuturnya.

Baca Juga:  Fakultas Hukum UNIBA Madura Perkuat Sinergi dengan APH untuk Dukung Penegakan Hukum

Berdasarkan hasil diskusi dengan pihak korban, dirinya meminta untuk melanjutkan perkara itu sampai pada upaya hukum banding. Harapannya, MS dapat diberikan hukuman sesuai pasal 6b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Di pasal itu, pelaku dapat diancam 12 tahun penjara.

“Karena ini pelecehan seksual non-verbal alias sentuhan langsung,” tegasnya. 

Menurut Zakaria, putusan perkara itu sangat penting untuk menentukan sikap/kesan publik bahwa pelecehan seksual berdampak besar serta berkesinambungan terhadap para korban.  Selain itu, jadi momentum keseriusan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana pelecehan seksual. 

“Hukum harus ditegakkan dengan sinergitas para aparat penegak hukum yang baik dan sehat,” ucap pria asal Pamekasan itu.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

 

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *