Warga Gersik Putih Sumenep Lapor Polda Jatim soal Dugaan Pemalsuan Dokumen di Balik Penerbitan SHM

KABAR MADURA | Warga Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, telah mendatangi Polda Jawa Timur untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) laut di wilayahnya

Pada laporan yang dilayangkan pada Kamis (27/2/2025) itu, terdapat 19 SHM yang dipersoalkan, dengan 18 SHM terbit pada 2009 dan satu SHM lainnya terbit pada 1997. Dugaan pemalsuan ini terjadi saat penyiapan dokumen-dokumen pra penerbitan hingga proses penerbitan SHM tersebut.

“Melalui laporan ini, harapan kami terpecahkan terkait kejanggalan terbitnya SHM itu,” ujarnya pendamping hukum Warga Gersik Putih, Marla f Sucipto, Minggu (2/3/2025).

Selain dugaan pemalsuan dokumen, pelapor juga melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan dalam jabatan yang diduga melibatkan sejumlah pejabat, mulai dari tingkat pemerintah desa hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumenep pada masa itu.

Baca Juga:  Setelah Usir Eskavator, Warga Tapakerbau Sumenep Masih Bersitegang dengan Penambang

Menurut Marlaf, berdasarkan hasil diskusi dengan unit Kriminal Umum (KRIMUM) di Bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Polda Jawa Timur, laporan itu langsung didisposisi ke Kapolda Jawa Timur. Surat pengaduan telah diterima oleh unit terkait, meskipun dalam laporan awal ini belum disebutkan secara spesifik siapa pihak terlapor.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Kami serahkan kepada kepolisian untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna menemukan peristiwa pidana dalam kasus ini. Jika memang terbukti, maka proses akan berlanjut ke tahap penyidikan untuk mengungkap siapa tersangkanya beserta alat buktinya,” jelasnya.

Baca Juga:  Warga Geger Bangkalan Mengaku Bayar Biaya PTSL hingga Rp5 Juta, Sertifikat Belum Terbit 

Langkah pelaporan ini juga dilakukan sebagai bentuk respons terhadap pemanggilan sejumlah pihak oleh Polda Jawa Timur dalam rangka klarifikasi terkait penerbitan SHM tersebut.

Marlaf menegaskan, pihaknya akan terus berupaya menyuarakan kebenaran demi keadilan masyarakat Gersik Putih yang selama ini memanfaatkan kawasan pantai atau laut tersebut sebagai ruang hidup dan ruang hijau bersama.

“Soal hasil, kami serahkan kepada Tuhan. Yang terpenting, kami terus berikhtiar demi keadilan,” tukasnya. (ara/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *