KABAR MADURA | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madura musnahkan sebanyak 20.111.194 batang rokok ilegal dari 28 merek dan 186 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, Rabu (6/8/2025).
Barang-barang yang dimusnahkan itu hasil penindakan selama periode 1 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2025. Proses ini mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Pasal 53 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Pemusnahan ini bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan salah satu fungsi utama Bea Cukai sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I Untung Basuki.
Total nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp29,5 miliar dengan potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya cukai, pajak, dan bea masuk sebesar Rp19,5 miliar.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran, serta menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya peredaran barang legal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, penindakan terhadap barang-barang tersebut tidak hanya dilakukan oleh Bea Cukai, namun juga merupakan hasil kerja sama dengan berbagai instansi seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah.
“Diperkirakan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp29,5 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp19,5 miliar,” ungkapnya. (nur/din)




