KABAR MADURA | Ratusan koperasi di Pamekasan tidak aktif lantaran tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut, namun tidak ada pencabutan izin atau tidak dibubarkan.
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Baihaki mengatakan, dari 817 koperasi yang terdata, terdapat 345 koperasi yang tidak aktif. Sementara 472 koperasi lainnya ditengarai aktif.
“Koperasi yg tidak melaksanakan RAT selama tiga kali berturut-turut dengan sendirinya, di sistem ODS (online data system) koperasi itu muncul tidak aktif,” jelasnya, Minggu (24/11/2024).
Disebutkan Baihaki, koperasi yang tidak aktif itu bisa dibubarkan dengan beberapa ketentuan, di antaranya, ada tim khusus yang dibentuk untuk membubarkannya, koperasi yang bersangkutan tidak memiliki tanggungan utang dan lainnya, baik kepada anggota ataupun pihak ketiga, dan beberapa ketentuan lain.
“Ketika itu semua sudah beres, baru dinas bisa melakukan pengusulan (pembubaran) ke kementerian. Jadi bukan dinas yang membubarkan,” tambah Baihaki kepada Kabar Madura.
Saat ini, lanjut Baihaki, pihaknya memang belum melakukan pengusulan pembubaran. Sebab belum dibentuk tim khusus. Tujuannya, untuk melakukan verifikasi terhadap koperasi yang tidak aktif tersebut, apakah koperasi yang bersangkutan masih jalan hanya saja tidak melakukan RAT atau memang koperasinya sudah tidak jalan.
Instansinya belum mengetahui secara pasti terkait kapan pembentukan tim khusus itu. Pasalnya, saat ini pihaknya masih fokus pada self declare koperasi, yakni pendataan koperasi dalam pengklasifikasian close loop atau open loop.
“Kalau close loop pembinanya tetap dari dinas, tapi kalau open loop beralih ke OJK. Ini masih pendataan, penentuannya itu dari kementerian,” tutupnya. (nur/waw)
Data Koperasi di Pamekasan
Aktif: 472 koperasi
Nonaktif: 345 koperasi
Total: 817 koperasi





