5 PKD Berasal dari Luar Wilayah Tugas, Bawaslu Pamekasan: Itu Tidak Menyalahi Aturan

Pilkada42 views

KABAR MADURA | Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 resmi dilantik beberapa hari lalu. Di Pamekasan, terdapat 5 PKD yang harus bertugas di luar desa tempatnya berdomisili.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus memastikan bahwa penetapan PKD tersebut tidak menyalahi aturan. Sebab, berdasarkan Peraturan Bawaslu RI, perekrutan PKD itu bisa dilakukan terhadap masyarakat secara umum selagi berada di satu kecamatan.

Namun dari pernyataan itu, Sukma belum dapat menjelaskan secara khusus berkenaan dengan peraturan yang mengatur kebolehan warga di satu desa untuk mendaftar di desa lainnya.

“Peraturan pusat menyatakan bahwa siapa saja boleh selagi berada di dalam satu kecamatan,” ungkapnya.

Sukma menambahkan, ada empat desa yang menggunakan PKD dari luar desa dan satu wilayah lainnya menggunakan sistem penunjukan, yakni di Kelurahan Patemon. Hal ini terjadi lantaran tidak ada pendaftar di desa/kelurahan tersebut.

Namun meskipun PKD bukan berasal di wilayah tugas, Sukma meyakini mereka dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai petunjuk teknis dari Bawaslu RI, mulai dari pengawasan terhadap tahapan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, hingga pelaksanaan pilkada mendatang.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, apabila di kemudian hari ditemukan adanya penolakan dari masyarakat setempat, pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa dan masyarakat harus menerimanya.

“Untuk wilayahnya kami lupa terdapat di daerah mana saja, namun yang jelas masyarakat harus menerima ketentuan itu,” tegasnya.

Pewarta: Moh. Farid

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *