Memerdekakan Pemilih Disabilitas

Opini194 views

Oleh: Tarmidzi Ansory*

Pesta demokrasi telah tiba kegiatan yang mengandung makna berupa hajat bersama masyarakat yang biasa digelar tiap lima tahunan tujuannya untuk memilih sosok para pemimpin bagi wilayah masing-masing. Tepat beberapa bulan lagi masyarakat Jawa Timur akan kembali melaksanakan pesta demokrasi.

Kali ini warga Jawa Timur akan menggelar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dilaksanakan serentak tanggal 27 September 2024.

Berbagai tahapan persiapan telah dilakukan, hingga tulisan ini ditulis tahapan Pilkada Jatim masih sampai kirab maskot secara estafet berurutan tiap kabupaten dan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) secara bertahap, dimulai dari tingkat desa, kecamatan berlanjut ke kabupaten hingga nanti tingkat provinsi. Kegiatan tersebut bertujuan agar semua pemilih baru dan bisa tersaring, untuk sama-sama ikut serta menjadi bagian dalam mensukseskan seluruh rangkaian pilkada hingga nanti sampai tahap pencoblosan.

Baca Juga:  Wujudkan Inklusivitas, BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Tentunya dari sekian banyak rangkaian tahapan persiapan sebenarnya untuk mensukseskan jalannya pilkada yang secara esensinya hanya dilaksanakan satu hari saja yakni pada saat pencoblosan. Pihak penyelenggara yang dikomandoi KPU dan diawasi oleh Bawaslu, terus bawahannya sampai badan adhoc masing-masing, perlu kiranya kejelian dalam melaksanakan segala macam kebijakan dan pelayanan. Tidak terkecuali terhadap kira-kira fasilitas apa saja, yang nantinya pihak penyelenggara sediakan kepada para pemilih yang seyogyanya sudah seperti tamu spesial penentu pemilih pemimpin masa depan.

Salah satu poin penting bagaimana nanti dari pihak penyelenggara juga memberikan ruang khusus dan fasilitas kebebasan kepada para pemilih, utamanya pemilih disabilitas yang secara personalia butuh perhatian lebih jika dibandingkan dengan pemilih lainnya. Bukan berarti ingin mengistimewakan pemilih disabilitas, akan tetapi memang seorang disabilitas sudah seharusnya diberikan fasilitas lebih karena secara personal pemilih disabilitas mengalami keterbatasan baik dari segi jasmani atau rohaninya. Apalagi merujuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 secara eksplisit diterangkan bahwasannya dalam setiap proses pemilu itu harus memperhatikan hak memilih dan dipilih kaum disabilitas. Oleh karenanya, sudah sepantasnya para pemilih aktif dan normal memahami terhadap dinamika tersebut. Sehingga nanti kita tidak boleh merasa diperlakukan kurang adil karena tidak sama dengan pemilih disabilitas.

Baca Juga:  Tes DNA Bongkar Kasus Pemerkosaan Disabilitas di Pamekasan, Pelaku Ternyata Ipar Korban

*Pengamat Pesta Demokrasi, aktif di PC ISNU Pamekasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *