KABAR MADURA | Merespon peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan Nihayatus Sa’adah, 27, warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, meninggal dunia pada 5 Oktober 2024 lalu, anggota DPRD Sumenep Samioeddin menilai Polres Sumenep perlu mengevaluasi kinerjanya.
Mestinya, kata Samioeddin, jika sudah ada laporan dari masyarakat, harus segera diproses. Apalagi, pihak keluarga korban sudah melaporkan sekitar 4 bulan lalu, atau Juni 2024, tetapi kenapa tidak ditindaklanjuti.
“Bukan menunggu ada korban dulu baru mau diproses, apalagi sampai meninggal. Jangan mentang-mentang rakyat kecil lalu diabaikan laporannya,” imbuhnya.
Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana memandang, dalam kasus KDRT ini, sebenarnya yang perlu dievaluasi adalah kinerja Polres Sumenep. Sebab, jauh hari sebelumnya kasus ini sudah dilaporkan, seharusnya langsung ditindaklanjuti.
Dia sangat menyayangkan, apalagi pernyataan tersangka yang menyebut bahwa terjadinya KDRT karena korban atau istrinya menolak untuk berhubungan badan. Hal ini, menurut Nunung, jelas menyudutkan korban. Sehingga dia minta diperdalam lagi mengenai alasan korban menolak melakukan hal itu.
“Ketika ada laporan, itu memang sebaiknya polres menindaklanjuti cepat dengan memanggil terlapor. Kalau sudah ada pelaporan tapi tidak ditangani hingga mengakibatkan kematian, ini kan menjadi catatan cukup serius,” katanya.
Maka dari itu, Nunung meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut kasus ini dengan tuntas. Karena tindakan yang dilakukan pelaku sangat kejam, bahkan sampai menghilangkan nyawa orang, yakni istrinya sendiri. Perbuatannya pun bukan hanya sekali, melainkan berulang kali.
“Ini sudah masuk pada unsur kesengajaan, bukan lagi atas dasar reflek saja lakukan KDRT. Jadi pelaku harus dihukum secara maksimal,” ujarnya.
Terpisah Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, pada pelaporan yang pertama pihaknya sudah melakukan tindak lanjut, yaitu dengan memanggil kedua belah pihak, baik itu pelapor maupun terlapor. Akan tetapi keduanya tidak memenuhi panggilannya.
“Sudah kami tidak lanjuti laporan itu. Tapi dipanggil tidak hadir. Yang korban dan pelapor tidak hadir,” katanya.
Pada 22 Juni 2024, ayah korban, Sujoto, terpaksa melaporkan dugaan penganiayaan terhadap putrinya itu ke Polres Sumenep. Bahkan, korban hingga mengalami lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher.
Pada September lalu, setelah sembuh, korban diketahui kembali berada di rumah suaminya. Pada 4 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 korban kembali cekcok mulut dengan suaminya. Hingga akhirnya pelaku marah dan melakukan KDRT kembali dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar. Pada esoknya korban dinyatakan meninggal dunia. (ara/waw)





