Curigai Dakwaan Kasus Neneng Sengaja Diringankan, AMPN Akan Geruduk Kejari dan PN Sumenep

Hukum, Headline238 views

KABAR MADURA | Aliansi Masyarakat Peduli Neneng (AMPN) akan menggeruduk Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (17/2/2025). Mereka menilai ada yang ditutup-tutupi dalam sidang pembacaan dakwaan kasus kematian Neneng.

Pemerhati Kasus Neneng, Hanafi, mengatakan, seruan aksi ini untuk menyuarakan keadilan. Masyarakat terpanggil untuk bergerak agar keadilan kasus Neneng ini dapat didengar oleh penegak hukum. 

Baginya, kasus Neneng ini tidak layak hanya disebut KDRT. Melainkan termasuk dalam pembunuhan berencana. Sehingga pelaku yang suaminya sendiri juga layak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

“Hakim nanti dapat memutus perkara dengan menjunjung keadilan dan keberpihakan kepada korban,” tegasnya, Senin (17/2/2029). 

Menurutnya, indikator ketidakberpihakan penegak hukum terhadap korban mulai tercium sejak laporan masuk ke Polres Sumenep. Laporan baru diproses setelah korban dinyatakan meninggal. Selain itu, ketika sidang pembacaan dakwaan, pelaku hanya dikenakan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Hal itu, kata Hanafi, membuat kecewa masyarakat, terutama keluarga Neneng, hingga muncul inisiasi bergerak menuntut keadilan. Pihaknya menginginkan pelaku pembunuhan Neneng ini dihukum seberat-beratnya.

“Kami menduga ada yang ditutupi dan tidak transparan. Pasal KDRT adalah pasal yang meringankan bagi terdakwa. Sebab, dari peristiwa kejadian kematian Neneng merupakan pembunuhan yang disengaja,” ungkap Hanafi. 

Menanggapi hal itu, Kasi Intelijen Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata menegaskan, dakwaan itu menyesuaikan dengan berkas yang dilimpahkan dari Polres Sumenep.

Baca Juga:  Dokter RSUD dr Moh Anwar: Puasa Tidak Selalu Bikin Berat Badan Turun 

“Karena memang faktanya, itu masih suami istri sah, maka tetap menggunakan pasal KDRT,” jelasnya

Sehingga, apabila ada pihak yang tidak terima dengan dakwaan tersebut dan ingin melakukan aksi, pihaknya mempersilakan dan siap memberikan penjelasan sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

Sekadar diketahui, pada sidang perdana beberapa waktu lalu, kasus kematian Neneng ini masuk kategori KDRT. Pelaku tidak dijerat pasal pembunuhan berencana seperti yang diinginkan oleh keluarga korban. (ara/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *