Sidang Lanjutan Penganiayaan Kurir JNT: Bantahan Terdakwa Terpatahkan Rekaman Video

Hukum63 views

KABAR MADURA | Proses hukum kasus penganiayaan terhadap kurir JNT di Pamekasan terus berlanjut. Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan pada Rabu (19/10/2025), sepekan setelah pemeriksaan para saksi. Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan terhadap dua terdakwa, Zainal Arifin dan istrinya, Siti Kholisah.

Dalam persidangan, terdakwa Zainal Arifin sempat membantah sejumlah pertanyaan hakim ketika memberikan keterangan terkait perkara yang juga menyeret istrinya. Dia menegaskan bahwa Siti Kholisah justru berusaha melerai saat dugaan penganiayaan terhadap kurir JNT, Irwan Riskiyanto, terjadi. Selain itu, Zainal juga menampik tudingan bahwa dirinya sempat memegang leher korban atau meremas jarinya.

Namun, bantahan tersebut terpatahkan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar bukti video dalam persidangan. Rekaman itu disaksikan langsung oleh JPU, penasehat hukum, dan kedua terdakwa, yang menunjukkan adanya tindakan kekerasan sesuai dengan dakwaan sebelumnya.

Baca Juga:  6 Warga Pamekasan Jadi Korban Ledakan Petasan, Satu Alami Amputasi

Kuasa hukum terdakwa, Zakaria Nuriman Wanda, menilai insiden itu berawal dari kesalahpahaman antara kliennya dan korban. Dia menegaskan pihaknya sudah berupaya maksimal dalam proses pembuktian dan akan menghormati seluruh tahapan hukum hingga putusan akhir.

“Perbuatan terdakwa memang tidak terlepas dari hukum dan klien kami sudah minta maaf, menyampaikan penyesalan. Kita minta hukum seadil-adilnya bukan seberat-beratnya,” ujarnya.

JJS Kabar Madura

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Ach. Faisol Triwijaya, menyebutkan bahwa keterangan kedua terdakwa justru memperkuat dakwaan dan alat bukti yang telah dihadirkan di persidangan.

Baca Juga:  Isu APBD Pamekasan 'Tersandera' Kepentingan Pilkada, Sekda Angkat Bicara!

“Apa yang sudah ditampilkan di persidangan, itu memperkuat apa yang telah kita dakwahkan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Zainal Arifin dan Siti Kholisah diduga melakukan penganiayaan terhadap kurir JNT di Pamekasan pada 30 Juni 2025 lalu. Zainal dijerat tiga pasal, yakni Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Ancaman Kekerasan.

Sedangkan Siti Kholisah dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan serta Perbuatan Tidak Menyenangkan. (nur/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *