KABAR MADURA | Nasib tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Pamekasan masih belum jelas. Di tengah penantian pencairan gaji ke-14 bagi aparatur sipil negara (ASN), kepastian hak PPPK paruh waktu justru menjadi sorotan, sebah hingga kini belum ada regulasi yang secara tegas mengaturnya.
Kondisi itu memicu kegelisahan di internal PPPK paruh waktu. Bahkan, sempat beredar kabar bahwa mereka tidak akan mendapatkan THR tahun ini. Isu itu dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan kesejahteraan antar-ASN, mengingat beban kerja yang dijalani relatif sama dengan PPPK penuh waktu.
Salah seorang PPPK paruh waktu di Pamekasan, Akbar Iman, mengaku menerima informasi bahwa pemberian THR bagi PPPK paruh waktu memang belum diatur dalam regulasi. Dia menyayangkan situasi itu dan berharap ada kepastian dari pemerintah pusat.
Akbar berharap, pemerintah pusat segera menerbitkan aturan yang memberikan kepastian sehingga PPPK paruh waktu juga memperoleh hak kesejahteraan yang setara.
“Tapi biasanya di setiap instansi, semua ASN, baik yang PNS atau PPPK yang penuh waktu, sumbangan memberikan THR ke PPPK paruh waktu,” jelasnya, Selasa (3/3/2026).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pamekasan Sahrul Munir menegaskan, hingga kini pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait skema pencairan gaji ke-13 dan ke-14 ASN, termasuk pengaturannya bagi PPPK paruh waktu.
Namun meski aturan belum terbit, kata Sahrul, Pemkab Pamekasan telah menyiapkan anggaran untuk THR ASN dengan pagu sekitar Rp35 miliar hingga Rp37 miliar.
“Kami masih menunggu PP (peraturan pemerintah) yang mengatur tentang pencairan gaji ke-13 dan ke-14 ASN. Karena hingga kini PP dari pusat belum keluar,” tegasnya. (nur/zul)






