KABAR MADURA | Kasus dugaan penipuan travel umrah yang dilaporkan warga Desa Tagengser Laok, Kecamatan Waru, Pamekasan, terus bergulir. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi.
Perkara itu bermula dari laporan Setiya Cahyaningrum (32) pada Senin (2/3/2026). Dia mengaku mengalami kerugian mencapai Rp319 juta setelah memesan 17 paket umrah untuk keluarganya melalui Travel Anisa Berkah Wisata.
Setiap paket umrah ditawarkan dengan harga Rp18,5 juta per orang. Selain itu, korban juga mengeluarkan tambahan Rp5 juta untuk biaya kamar hotel. Namun, rencana keberangkatan yang dijadwalkan pada 7 Februari 2026 tidak kunjung terealisasi.
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama memastikan bahwa laporan itu telah ditindaklanjuti dan kini masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Yang jelas untuk laporan sudah ditindaklanjuti. Masih dalam proses lidik. Kami melakukan interogasi terhadap saksi-saksi, termasuk korban, guna memperoleh dan menentukan apakah peristiwa ini merupakan tindak pidana atau bukan,” jelasnya, Senin (13/4/2026).
Keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Marsuto Alfianto, mendesak aparat kepolisian agar segera memanggil pihak terlapor dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami minta ke Kapolres Pamekasan untuk segera memanggil terlapor. Khawatir nanti yang bersangkutan tetap melakukan hal sama di daerah lain,” tegasnya. (nur/zul)





