Meningkatkan Ekonomi Umat dengan Kebijakan DAM Haji Dilaksanakan di Tanah Air

Opini48 views

Oleh: H. Moh. Affan, Petugas Haji 2025, Dosen Prodi Manajemen Haji dan Umrah Institut Badri Mashduqi, Mahasiswa Doktoral Studi Islam Universitas Nurul Jadid.

Kouta jemaah haji Indonesia berjumlah 221.000 dan sebagian besar jemaah haji melaksanakan ibadah hajinya dengan cara tamattu’ yaitu berumrah dulu lalu berhaji kemudian, cara ini dikenakan dam haji linnusuk, dikenakan denda menyembelih kambing atau mengganti dengan puasa 10 hari (3 hari Di Tanah Suci, 7 hari di Tanah Air) bagi yang tidak mampu secara finansial.

Kebijakan terbaru melalui Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam yang membuka opsi penyembelihan dam haji tamattu’ dan qiran di tanah air bukan sekadar perubahan teknis ibadah, tetapi juga memiliki implikasi strategis terhadap pembangunan ekonomi umat. Kebijakan ini memberi ruang reinterpretasi praktik keagamaan yang sebelumnya sangat terpusat di Tanah Suci, menjadi lebih kontekstual dengan kebutuhan nasional.

Secara normatif, Surat Edaran Kemenhaj tersebut memberikan fleksibilitas kepada jemaah dalam pelaksanaan dam, sekaligus bertujuan memperbaiki tata kelola dan melindungi jemaah dari praktik ilegal dalam pembayaran dam. Bahkan, opsi distribusi daging dam melalui lembaga seperti BAZNAS dan LAZ di Indonesia membuka peluang besar bagi penguatan ekonomi domestik, khususnya sektor peternakan, distribusi pangan dan dirasakan langsung oleh masyarakat umum di Tanah Air.

Baca Juga:  Lahan Diduga Diserobot, Ahli Waris Somasi Yayasan Satuan Pendidikan di Pamekasan

Walaupun Majelis Ulama Indonesia memberikan respon berbeda atas kebijakan Kementerian Haji dan Umrah RI, tapi Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memperkuat legitimasi keagamaan atas kebijakan ini. Fatwa yang membolehkan penyembelihan dam di luar Tanah Haram—termasuk di Indonesia—lahir dari kajian panjang dan mempertimbangkan realitas kontemporer umat. Bahkan, Muhammadiyah secara aktif mendorong warganya untuk melaksanakan dam di dalam negeri sebagai bentuk implementasi fatwa tersebut. Di sini terlihat adanya paradigma fiqh yang lebih adaptif, yakni memadukan teks (nash) dengan kemaslahatan (maslahah).

Sementara itu, Nahdlatul Ulama melalui forum musyawarahnya memang sebelumnya menegaskan bahwa penyembelihan dam idealnya dilakukan di Tanah Haram, tetapi pada MUNAS dan KONBES NU 2025 membuka ruang diskusi dari proses penyembelihan di Tanah Haram dan distribusi di Tanah Haram, opsi kedua penyembelihan di Tanah Haram dan distribusi di luar Tanah Haram, serta penyembelihan di Luar Tanah Haram serta distribusi di luar Tanah Haram dengan adanya kebijakan dari Pemerinah atas opsi tersebut.

Baca Juga:  Dapat Tambahan Kuota, Kemenhaj Bangkalan Pastikan CJH Berangkat Sesuai Jadwal

Sikap ini menunjukkan adanya titik temu: bahwa dimensi sosial-ekonomi dari dam tetap menjadi perhatian utama, meskipun terdapat perbedaan dalam aspek teknis pelaksanaan.

Dari perspektif ekonomi umat, kebijakan ini berpotensi menciptakan multiplier effect yang signifikan. Jika sebagian besar jemaah Indonesia setiap tahun melaksanakan dam di dalam negeri, maka akan terjadi peningkatan permintaan hewan ternak lokal, penguatan rantai pasok halal, serta distribusi daging kepada masyarakat miskin di Indonesia. Hal ini secara langsung berkontribusi pada pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan peternak.

Dalam hal perdebatan fiqh di tengah masyarakat maka diperlukan edukasi pendidikan Islam yang komprehensif agar umat memahami bahwa perbedaan ini berada dalam ranah ijtihad, bukan pertentangan prinsip.

Pada akhirnya, kebijakan ini dapat dibaca sebagai langkah progresif yang mengintegrasikan ibadah dengan pemberdayaan ekonomi umat. Selama dilaksanakan dengan tata kelola yang transparan, sesuai syariat, dan didukung oleh otoritas keagamaan serta dukungan legimitasi Pemerinah, maka penyembelihan dam di tanah air bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga strategis dalam membangun kemandirian ekonomi umat Islam Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *