KABAR MADURA | Kabupaten Pamekasan kini menghadapi ancaman krisis lingkungan serius akibat maraknya aktivitas pertambangan ilegal. Berdasarkan data terbaru, terdapat sekitar 219 titik tambang yang beroperasi tanpa izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Di tengah semakin nyata dampak kerusakan lingkungan dan munculnya berbagai keluhan sosial, komitmen trias politika dan Aparat penegak hukum (APH) di Pamekasan pun mulai dipertanyakan.
Salah seorang warga Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, yang enggan disebutkan namanya, mengaku resah terhadap dugaan pembiaran yang dilakukan pemerintah daerah maupun APH. Menurutnya, Pamekasan sejatinya bukan wilayah yang diperuntukkan sebagai kawasan pertambangan legal. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan perbukitan terus dikeruk tanpa pengawasan yang jelas.
Konflik sosial juga mulai muncul di tengah masyarakat. Di Desa Angsana, misalnya, terjadi benturan kepentingan antara warga yang menggantungkan penghasilan dari dump truck pengangkut material tambang dengan warga lain yang terdampak polusi dan kerusakan lingkungan.
“Setiap hari debu berhamburan ke rumah warga. Saat musim panas kotor luar biasa, dan saat musim hujan jalanan rusak berat hingga becek. Bahkan ada jalan yang sudah lebih dari lima tahun tidak tersentuh perbaikan,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Dia menilai para pemilik tambang seolah lepas tangan terhadap kerusakan fasilitas umum yang ditimbulkan akibat aktivitas logistik tambang. Menurutnya, dampak kerusakan lingkungan tidak hanya dirasakan warga di sekitar area tambang, tetapi juga berpotensi mengancam wilayah perkotaan Pamekasan.
Kawasan perbukitan yang kini dikeruk diketahui merupakan daerah resapan air alami. Jika terus mengalami kerusakan, air hujan tidak lagi terserap tanah dan langsung mengalir ke sungai maupun saluran irigasi.
“Jika wilayah serapan ini rusak, air hujan akan langsung mengalir ke irigasi dan sungai tanpa terserap tanah. Dampaknya adalah banjir di daerah kota,” jelasnya.
Selain itu, dia juga menyoroti banyaknya bekas tambang yang dibiarkan terbengkalai tanpa reklamasi. Lubang-lubang besar yang tersisa dinilai membahayakan keselamatan warga sekitar.
Lebih jauh, dia menepis anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa aktivitas tambang sulit ditertibkan karena diduga dimiliki tokoh agama atau kiai tertentu.
“Ada isu seperti itu untuk membuat tambang aman, tapi saya tidak yakin. Saya tahu siapa saja sebagian pemiliknya. Ini murni soal komitmen penegakan hukum,” tegasnya.
Kewenangan penindakan di lapangan sebenarnya berada di tangan pemerintah kabupaten (pemkab) bersama APH setempat. Namun, berbagai laporan masyarakat yang telah berulang kali disampaikan disebut belum membuahkan hasil.
Persoalan lingkungan di Pamekasan, lanjutnya, tidak hanya terjadi di wilayah perbukitan. Kerusakan juga mulai merambah kawasan pesisir akibat pengambilan pasir, penebangan mangrove, hingga reklamasi laut ilegal.
Melalui kritik yang terus disuarakan, warga berharap jajaran eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Pamekasan segera mengambil langkah nyata agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan merugikan generasi mendatang.
“Mulai dari perbukitan yang dikeruk, pasir pesisir yang diambil, hingga penebangan mangrove dan reklamasi laut ilegal. Pamekasan sedang krisis lingkungan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Perekonomian Setkab Pamekasan, Bachtiar Effendy, menjelaskan bahwa khusus di Kecamatan Palengaan belum ada tambang yang memiliki izin operasi produksi. Beberapa lokasi bahkan masih berstatus ilegal karena proses perizinannya tidak dilanjutkan.
“Di Pamekasan yang sudah memiliki perizinan cukup baru satu, yaitu PT Delta Surya Kapurindo di daerah Pasean,” tuturnya, Rabu (6/5/2026).
Diketahui, terdapat empat titik aktivitas pertambangan di Kecamatan Palengaan, di antaranya berada di Desa Angsanah, Desa Larangan Badung (Dusun Sumber Papan), Desa Panaan, serta Desa Rekkerrek. (km96/waw)





