KABAR MADURA | Perusahaan galangan kapal PT. Ben Santoso Shipyard yang beroperasi di Kecamatan Kamal, Bangkalan, menuai sorotan. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan persetujuan lingkungan perusahaan yang beroperasi hingga melewati garis bibir pantai tersebut.
Perwakilan PT. Ben Santoso, Tiyo Sadewa, mengakui bahwa Pertek untuk aktivitas galangan kapal hingga kini belum terbit sehingga perusahaan masih beroperasi tanpa dokumen tersebut.
“Kalau terkait Pertek masih diproses oleh konsultan kami. Kami sudah berkoordinasi dengan DLH Jatim dan kapan hari sudah sidang,” ungkapnya melalui telepon WhatsApp, Senin (22/6/2026).
Tiyo juga menyatakan bahwa seluruh perizinan PT. Ben Santoso telah rampung, kecuali Pertek yang masih dalam proses.
“Kalau yang lain-lain (perizinan, red) sudah selesai semua,” tambahnya.
Sementara itu, aktivis Gerakan Peduli Bangkalan (GPB), Mahmudin, mengecam sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan pemenuhan Pertek. Menurutnya, aktivitas galangan kapal berpotensi menimbulkan limbah berbahaya yang dapat berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dia menilai, secara logika perusahaan semestinya baru beroperasi setelah seluruh dokumen perizinan terpenuhi, sebab Pertek merupakan bagian integral dari persetujuan lingkungan.
Mahmudin menegaskan, regulasi terkait hal tersebut sudah jelas. Dia merujuk Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur bahwa setiap usaha yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL. Selain itu, persetujuan lingkungan tidak dapat diterbitkan tanpa adanya Pertek.
“Ya persetujuan lingkungan tidak mungkin diterbitkan karena dalam pasal 63 PP Nomor 22 Tahun 2021 ada keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dan satu lagi perlu diingat yakni adanya Pertek,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Selain persoalan Pertek, Mahmudin juga menyoroti lokasi perusahaan yang disebut melebihi garis bibir pantai. Berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG), area usaha PT Ben Santoso berada di wilayah darat dan laut serta melampaui garis pantai.
Menurutnya, pemanfaatan ruang laut wajib dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), izin lingkungan, serta izin reklamasi. Dia menegaskan, kegiatan reklamasi tidak boleh dilakukan sebelum izin lingkungan diterbitkan.
“DLH Jatim perlu memastikan status seluruh perizinan, jangan sampai persetujuan lingkungan keluar sebelum ada Pertek. Kalau benar izin yang lain dari perusahaan selesai semua, ini cukup janggal, bagaimana bisa Perteknya saja masih proses,” ungkapnya. (fik/zul)





