KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan belum melunasi tunggakan Rp41 miliar yang menjadi tanggungan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selama 6 bulan di 2024.
Sedangkan di 2024, BPJS Kesehatan sudah membayar klaim senilai Rp336 miliar kepada setiap fasilitas kesehatan (fakses) yang sudah bekerja sama.
Kepala BPJS Kesehatan Pamekasan Nuzuludin Hasan mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan untuk diselesaikan pada triwulan pertama di 2025. Tapi pada perjanjian kerja sama antara Pemkab Pamekasan dan BPJS Kesehatan, jika salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka pihak lain dapat menunda kewajibannya.
“Memang sampai dengan saat ini belum ada pembayaran, baik tunggakan di 2024 maupun iuran berjalan di Januari 2025,” paparnya, Selasa (14/1/2024).
Tenggat waktu yang diberikan BPJS Kesehatan kepada Pemkab Pamekasan adalah dalam triwulan pertama 2025, atau pada Maret. Jika dengan toleransi waktu yang sudah diberikan tetap belum dibayarkan, BPJS Kesehatan akan menonaktifkan kepesertaan, sehingga berimbas pada pemberian layanan di setiap faskes.
“Mekanismenya ada teguran satu, teguran dua, dan teguran tiga, jadi tidak ujuk-ujuk dinonaktifkan kepesertaannya,” urainya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr. Saifuddin membenarkan bahwa tunggakan 2024 belum dibayarkan. Alasannya karena berkaitan dengan ketersedian anggaran. Namun untuk 2025 sudah dianggarkan sekitar Rp101 miliar. Anggaran tersebut untuk membayar tunggakan 2024 dan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk 9 bulan.
“Jadi tinggal 6 bulan belum kami penuhi, akan dipenuhi di 2025, anggarannya Rp101 miliar, Rp41 miliar untuk bayar utang dan sisanya untuk bayar iuran selama 9 bulan, nanti sisa kekurangannya dari APBD perubahan,” ujarnya. (rul/waw)





