KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan merencanakan penerapan pakaian adat untuk seragam tambahan di sekolah, karena sudah terbit peraturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) RI.
Kepala Disdikbud Pamekasan Akhmad Zaini mengungkapkan, rumusan kebijakan untuk menambah seragam adat di sekolah sudah dipersiapkan. Tetapi secara prinsip, belum ada kendala yang berarti untuk penerapannya.
“Sebelum awal kami akan melapor kepada pimpinan dulu, sebelum edaran dibuat kami melakukan telaah staf. Targetnya awal bulan November sudah bisa direalisasikan seragam pakaian adat di sekolah,” paparnya, Kamis (13/10/2022).
Diakuinya, sebelum terbitnya Permendikbud Nomor 50 Tahun 202 tentang pakaian seragam sekolah baju adat kepada siswa, di Pamekasan sudah menerapkan pemakaian pakaian adat kepada guru setiap awal bulan.
“Siswa itu nantinya akan disesuaikan melalui surat edaran bupati. Jadi di awal bulan, lalu disamakan dengan aparatur sipil negara,” tuturnya.
Zaini mengutarakan, untuk ketersediaan seragam baju adat, nanti teknisnya akan diserahkan kepada setiap sekolah, apakah siswa harus beli sendiri, apakah nantinya pihak sekolah yang menyediakan.
“Memang seragam tanggung jawabnya orang tua, dan jika sekolah mau memberikan secara gratis ya syukur-syukur, tetapi kan kewajiban dasarnya kan orang tua,” ulasnya.
Dijelaskannya, dengan adanya tambahan seragam adat, dari adanya ketentuan seragam yang baru totalnya ada 5 seragam di setiap jenjang. Yakni seragam nasional, pramuka, olahraga, batik, dan ditambah seragam adat.
“Untuk Senin sampai Kamis bisa memakai seragam nasional, Jumat-nya bisa batik, Sabtu-nya bisa pramuka. Lalu baju adatnya setiap bulan sekali di awal bulan, bisa begitu rencananya, atau batiknya 2 hari, pramuka setiap tanggal hari pramuka,” imbuhnya.
Reporter: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Muhammad Aufal Fresky