Gelar Aksi di Kejari dan PN Sumenep, Pembela Neneng Tuntut Pelaku Dihukum Berat

Hukum104 views

KABAR MADURA | Ratusan aktivis dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Neneng (AMPN) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (18/2/2025).

Mereka mempertanyakan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai tidak setimpal dengan perbuatan pelaku yang telah menyebabkan Neneng meninggal dunia. Di mana pelaku hanya didakwa melanggar Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Koordinator aksi, Achmad Hanafi, mengatakan, kasus kematian Neneng ini bukan hanya tentang KDRT, melainkan pembunuhan berencana. Sebab, sebelum korban meninggal sempat dijemput paksa oleh pelaku, yang tidak lain suaminya sendiri, dari rumah orangnya. Sehingga layak untuk juga dijerat Pasal 338 atau 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Dasuk

“Kami curiga ada beberapa pihak yang terlibat dan menutup-nutupi kasus ini, bahkan BAP-nya tidak sesuai kenyataan,” tegas Hanafi saat memimpin aksi.

Massa aksi berkomitmen akan terus mengawal kasus tersebut. Bahkan, apabila tuntutan pidana yang diberikan kepada pelaku ringan, maka mereka mengancam akan meneruskan kasus kematian Neneng ini ke Polda Jawa Timur.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Kasus ini harus diungkap lebih dalam. Jangan hanya berhenti di pasal KDRT saja,” tambah Hanafi. 

Baca Juga:  Satlantas Polres Sumenep Perkuat Sinergi Lewat Forum LLAJ, Fokus Tekan Angka Kecelakaan

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata, saat menemui massa aksi, menyampaikan bahwa tidak ada celah kasus itu diseret ke pembunuhan berencana. Pelaku hanya bisa dijerat pasal KDRT karena masih berstatus suami korban.

“Tidak bisa, tetap KDRT, itu masih suami istri sah, belum ada surat cerainya,” paparnya.

Namun, kata Indra, apabila menemukan fakta lain dalam kasus kematian Neneng ini, silakan dilaporkan kembali ke pihak berwajib. (ara/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *