KABAR MADURA | Terdakwa kasus pencabulan terhadap siswanya di salah satu sekolah negeri di Sumenep dituntut 17 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Terdakwa ST yang merupakan guru ASN di salah satu sekolah SD di Sumenep sudah masuk sidang penuntutan, tadi JPU telah membacakan pada sidang tuntutan itu,” kata Kasi Intelijen Kejari Sumenep Moch.Indra Subrata.
ST didakwa melanggar pasal 22 ayat 2 ayat 4 juncto pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Jetha Tri Darmawan juga mengatakan bahwa sidang tuntutan telah dibacakan JPU, terdakwa dituntut 17 tahun.
Setelah agenda tuntutan itu, sidang berikutnya adalah pledoi atau pembelaan dari terdakwa. Sidang tersebut direncanakan pada Rabu (13/11/2024) depan. Setelah pledoi, dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari JPU, kemudian putusan.
Humas PN Kelas II Sumenep Achmad Junaidi menambahkan, perkara tersebut sudah masuk di PN Sumenep pada 22 Agustus 2024 lalu.
Kasus tersebut masuk meja hijau bermula dari laporan empat orang ke Polres Sumenep, namun salah satu pelapor mencabut laporannya. Korban pencabulan tersebut ada 3 anak, di antaranya siswa kelas 1 SMP (alumni), kelas 6 SD, dan kelas 4 SD.
Aksi bejat itu diduga terjadi sekitar Januari dan Februari 2024, namun terbongkar setelah salah satu korban mengadu ke orang tuanya.
Terdakwa ST berusia 53 tahun, warga Kecamatan Kota Sumenep dan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), dia ditangkap pada 5 Juni 2024 lalu. (imd/waw)