Guru Madrasah Swasta di Sumenep Menanti Rekrutmen PPPK Dibuka

Pendidikan8 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru madrasah swasta. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendma) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep Muhammad Sadiq, Selasa (22/11/2022).

Menurutnya, instansinya masih menunggu informasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jatim. Apabila sudah ada surat resmi, akan segera menginformasikan ke setiap lembaga pendidikan. Tujuannya, agar setiap guru bisa mempersiapkan diri untuk mendaftar PPPK. Secara umum, rekrutmen PPPK untuk menguji profesionalitas guru dan kesejahteraan para guru.

Baca Juga:  Jadi Madrasah Digital Pertama di Madura, Direktur KSKK Madrasah Kemenag RI Apresiasi MAN 2 Pamekasan

“Dari 12 ribu guru, hanya 4 ribu mendapat sertifikasi. Jadi sisanya, 8 ribu guru membutuhkan peningkatan kesejahteraan. Nanti bisa mendaftar PPPK khusus guru,” ujarnya kepada Kabar Madura.

Banner Iklan Lowongan Kerja

Sementara itu, salah satu guru madrasah di Kecamatan Bluto Mawardi mengaku, tidak begitu berharap mendaftar PPPK. Sebab tujuan mengajar, bukan lantaran honor atau gaji. Akan tetapi, untuk memberikan ilmu kepada para siswa sebagai generasi muda bangsa Indonesia. “Kalau ada, ya kami akan mencoba untuk mendaftar,” responnya.

Sekedar diketahui, Kemenag Sumenep sudah mengusulkan rekrutmen PPPK terhadap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB). Prioritas, minimal guru berusia 20 tahun dan paling tingg setahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

Baca Juga:  Permudah Perizinan dengan Klinik Mantap, Disdikbud Berikan Pendampingan untuk PAUD

Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Reporter: Imam Mahdi

Redaktur: Totok Iswanto

Banner Kabar Sastra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *