Antusias, Pendaftar PPK di Sampang Capai 449 Orang.

Pemilu21 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SAMPANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang mencatat jumlah pendaftar panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemilu 2024 membeludak. Diketahui, per 23 November jam 16.00 WIB jumlah pendaftar mencapai 449 orang. Jumlah tersebut diketahui dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba).

Mengenai hal itu, Ketua KPU Sampang Addy Imansyah mengatakan, respon masyarakat untuk mendaftar PPK relatif cukup tinggi. Hal itu terbukti dari banyaknya jumlah pendaftar. Baru empat hari pendaftaran dibuka, jumlahnya sudah mencapai 449 orang. Angka tersebut diprediksi masih terus bertambah hingga waktu pendaftaran ditutup nanti.

Dia menguraikan, untuk kebutuhan anggota Badan Adhoc khususnya anggota PPK itu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yakni sebanyak 5 orang untuk setiap kecamatan. Sementara jumlah kecamatan di Sampang sebanyak 14 wilayah, maka total kebutuhan anggota PPK itu, yakni sebanyak 70 orang. Adapun ketentuan batas minimum jumlah pendaftar PPK tersebut sebanyak dua kali lipat dari jumlah kebutuhan.

Baca Juga:  Tes Wawancara Calon PPK Masuk Babak Akhir, 372 Peserta Akan Diperas Jadi 135 Orang

“Semoga nanti bisa terpenuhi untuk kebutuhan PPK per kecamatannya. Untuk globalnya pendaftar PPK per hari ini pukul 16.00 WIB sudah 449 orang, Jumlah ini masih akan terus bertambah,” ungkap Addy Imansyah kepada Kabar Madura, Rabu (23/11/2022).

Pria yang akrab disapa Addy itu membeberkan, salah satu faktor yang bisa mendorong tingginya minat masyarakat untuk mendaftar PPK itu lantaran adanya motivasi setiap pendaftar, baik eksternal, semisal soal adanya kenaikan honor dan motivasi internal yakni ingin terlibat langsung dalam kegiatan penyelenggaraan pemilu, ingin berkontribusi pemilu di Sampang.

“Selain itu, juga karena metode pendaftaran yang dibuat lebih mudah oleh KPU RI, yakni cukup mendaftar melalui Siakba. Bisa daftar dari rumahnya masing-masing, tidak perlu datang ke kantor KPU,” ulasnya.

Baca Juga:  Banyak Desakan Pilkades Serentak, Pemkab Pamekasan Tidak Siap Anggaran

Tahapan dan proses pembentukan Badan Adhoc PPK itu, selanjutnya dilakukan penelitian administrasi. Kemudian melakukan proses seleksi tertulis dengan menggunakan (CAT) bagi pendaftar yang dinyatakan lolos administrasi dan tes wawancara hingga nanti diumumkan secara terbuka.

Pihaknya berkomitmen melaksanakan rekrutmen anggota Badan Adhoc itu secara terbuka dengan mempertimbangkan kapasitas, kapabilitas, dan integritas setiap pendaftar melalui berbagai tahapan seleksi yang ada. Yakni administrasi tes tulis maupun nanti pada tahap wawancara.

“Prinsipnya, pelaksanaan rekrutmen ini terbuka, dengan mempertimbangkan kapasitas, kapabilitas dan integritas dari calon. Semua proses ini dilaksanakan tanpa ada pungutan. Kami mendorong warga Sampang yang memenuhi syarat, meliputi batas minimal 17 tahun dan lainnya agar bisa berpartisipasi aktif dengan mendaftar,” terangnya.

Reporter: Subhan

Redaktur: Muhammad Aufal Fresky

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *