KABAR MADURA | Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop, UKM dan Naker) Pamekasan mencatat hanya 400 perusahaan yang telah menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) atau 0,8 persen dari jumlah total sekitar 49 ribu perusahaan di Pamekasan.
Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Produktivitas Kerja Diskop UKM dan Naker Pamekasan Ika Yulia Rakhmawati mengatakan, perusahaan yang wajib menggaji karyawannya sesuai UMK adalah perusahaan kategori menengah dan besar. Sementara untuk usaha mikro dan kecil tidak harus sesuai UMK, terpenting ada kesepakatan kerja antara kedua belah pihak.
Menurutnya, kategori usaha mikro adalah perusahaan yang modalnya di bawah Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan tempat usaha. Sementara yang termasuk kategori usaha kecil adalah perusahaan yang modal usahanya di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Kemudian kategori usaha menengah memiliki modal di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar dan kategori usaha besar di atas Rp10 miliar.
“Untuk klasifikasi usaha mikro dan kecil itu tidak ada keharusan dan kewajiban membayar pekerja sesuai dengan UMK,” jelasnya, Minggu (15/12/2024).
Ika menambahkan, kenaikan UMK 2025 disesuaikan dengan keputusan pemerintah pusat sebesar 6,5 persen. Sehingga yang tahun ini UMK Pamekasan Rp 2.221.135 akan menjadi Rp2.365.508,78 atau naik Rp144.373,58.
“Kalau untuk pengawasan ada tim tersendiri, kami hanya fokus pembinaan. Untuk pemantauan setiap tahunnya, kami semaksimal mungkin selalu memantau,” tukasnya. (rul/zul)





