Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop, UKM dan Naker) Pamekasan mencatat hanya 400 perusahaan yang telah menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) atau 0,8 persen dari jumlah total sekitar 49 ribu perusahaan di Pamekasan.
Terapkan UMK
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





