Hasil SPI, Pemkab Sumenep Naik Menjadi 78,74

Banner Iklan

KABAR MADURA | Dalam survei penilaian integritas (SPI) untuk Kabupaten Sumenep, telah mendapat apresiasi dari KPK RI. Sebab, capaiannya cukup memuaskan. Dari tahun 2021-2023, mengalami peningkatan.

Hal itu disampaikan Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Inspektorat Sumenep Ananta Yuniarto. Menurutnya, survei KPK RI untuk memetakan resiko korupsi.

Berbakti
Kharisma 2

“Juga menilai sejauh mana upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan Pemkab Sumenep 2023, yang juga mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Saat ini termasuk dalam klasifikasi terjaga,” katanya, Kamis (7/3/2024).

Menurutnya, capaian nilai SPI Kabupaten Sumenep dari 2021-2023 berada di atas nilai rata-rata nasional dan di atas rata-rata Jawa Timur. Yakni, nilai SPI Pemkab Sumenep pada 2021 sebanyak 76,99, sedangkan rata-rata Jatim 70,35, dan rata-rata nasional 72,4.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Alokasikan Rp1,3 Miliar untuk Beasiswa

Pada 2022, nilai SPI Kabupaten Sumenep mencapai 78,54, dengan nilai rata-rata Jatim sebanyak 73,11, serta rata-rata nasional 71,94. Dan pada 2023, meningkat yakni pada tahun 2023 sebanyak 78,74 nilai SPI Kabupaten Sumenep, dan sebanyak 75,33 pada nilai rata-rata Jatim, sedangkan rata-rata nasional mencapai 70,97.

“Alhamdulilah, hasil SPI untuk Kabupaten Sumenep lebih baik dari tahun sebelumnya,” paparnya.

Menurutnya, rekomendasi hasil SPI tahun 2023 merupakan peta resiko praktik korupsi. Itu menjadi cerminan kondisi Pemkab Sumenep, yakni pada sektor suap dan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, nepotisme dan pengelolaan SDM, resiko jual beli jabatan, penyalahgunaan perjalanan dinas, pungut liar, kulitas transparansi layanan, keberadaan pungutan liar serta lainnya.

Baca Juga:  Gempur Rokok Ilegal di Sumenep Gunakan Media Olahraga Bersama Pengurus NU

“SPI yang dilakukan tersebut dalam rangka untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh institusi pemerintah,” bebernya.

Diketahui, SPI juga memetakan risiko korupsi pegawai di Lingkup Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melalui Survei Elektronik Penilaian Integritas. Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi. Dalam SPI ini, KPK melibatkan BPS dan Pemkab sebagai narahubung teknis kegiatan SPI di daerah.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Hairul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *