Kapal Terbakar Akibat Puntung Rokok, BPBD Sumenep Imbau Penumpang Patuhi Aturan

KM.ID | SUMENEP — Kapal Motor Sabuk Nusantara 91 kebakaran di Pelabuhan Masalembu, Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 07.05 WIB. Diketahui, kapal itu hendak berangkat menuju Pulau Karamian.

 

Banner Iklan Stop Rokok Ilegal

Terdapat empat korban dalam kebakaran kapal tersebut, satu meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka.

 

Kebakaran tersebut diduga disebabkan putung rokok penumpang yang mengenai kasur di salah satu kamar. Kemudian api menjalar ke bagian kapal lainnya.

 

Sehingga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumenep Wahyu Kurniawan Wahyudi mengimbau, agar seluruh penumpang mematuhi peraturan pelayaran yang berlaku.

Baca Juga:  Aliyadi Mustofa: Pers Bagian dari Pilar Demokrasi yang Ikut Andil Mencerdaskan Bangsa

 

“Saya harap masyarakat bisa mematuhi disiplin pelayaran, agar kejadian serupa tidak terjadi kembali,” ujarnya pada KM.ID.

 

Salah satu aturannya, Wahyu menyebutkan, penumpang dilarang merokok selama berada di ruangan kapal.

 

“Kalau di luar boleh merokok. Tapi putung rokok tetap dibuang pada tempatnya,” tukasnya.

 

Reporter: KM7

 

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *