Keluarga Korban Didampingi Mahasiswa Menuntut Oknum Guru Cabul Divonis Hukuman Maksimal

Berita, Headline, News32 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Menjelang putusan sidang kasus pencabulan terhadap tiga siswi oleh oknum guru di Sumenep, sejumlah aktivis mahasiswa mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin (25/11/2024). Rencananya, putusan akan dilaksanakan pada Selasa (26/11/2024).

Para aktivis mahasiswa itu tergabung dari DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum (STAIM) Terate, Pandian Sumenep

Dalam aksi yang bertepatan dengan Hari Guru Nasional (HGN) itu, mahasiswa juga melibatkan keluarga korban. Mereka berorasi di halaman pengadilan setempat untuk mendorong majelis hakim agar memutuskan sesuai hukum yang berlaku. PN Sumenep juga diminta menjaga profesionalisme dan integritas sebagai lembaga penegak hukum.

“Saya minta keadilan terhadap PN Kelas II Sumenep untuk memberikan hukuman seberat-beratnya, sesuai undang-undang yang berlaku, jangan sampai ada intervensi dari siapapun,” ucap salah satu ibu korban sambil menangis saat menyampaikan orasinya, Senin (25/11/2024).

Terdakwa dinilai sudah merusak nama baik pendidikan serta merusak masa depan anaknya, sehingga tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk meringankan hukumannya. Menurutnya, perilakunya sudah keterlaluan, yang seharusnya mengayomi anak didiknya malah merusak kehormatan siswanya.

Baca Juga:  Warga Sumenep Diimbau Waspadai Cuaca Ekstrem Puncak Penghujan

“Saya mohon pada majelis hakim yang terhormat untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya agar juga ada efek jera, dan tidak ditiru oleh oknum guru lainnya,” tegasnya.

Bukan hanya anaknya, dia minta agar yang dialami korban lainnya juga dijadikan pertimbangan untuk memberatkan hukuman. Alasanya, oknum guru tersebut sudah banyak memakan korban, yang sasarannya adalah siswanya.

Para aktivis mahasiswa itu juga menuntut majelis hakim tidak memberi ampun pada terdakwa dan harus dihuku, seberat-beratnya.

“Momentum aksi dan menjelang sidang ini juga bertepatan dengan HGN. Kami berharap peringatan tersebut menjadi refleksi bagi para pendidik untuk terus menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral dalam mendidik generasi penerus bangsa,” kata korlap aksi sekaligus aktivis PMII, M. Salman Farid.

Ketua Ketua DPC GMNI Sumenep Ali Muddin juga menekan agar jangan sampai ada keringanan pada terdakwa, karena perilaku melecehkan siswanya diduga sudah terjadi sejak tahun 2018 lalu, bukan hanya pada tiga siswa yang jadi korban dalam perkara yang disidangkan saat ini.

“Ini juga menjadi pertimbangan majelis hakim agar hukumannya harus amat berat,” tuturnya.

Menanggapi tuntutan massa tersebut, juru bicara PN Sumenep Jetha Tri Darmawan memastikan, pada putusan nanti tidak ada intervensi apapun terhadap majelis hakim. Apa yang diputus oleh majelis hakim  adalah murni hasil musyawarah dari majelis hakim.

Baca Juga:  Dinsos Pamekasan Ungkap Tidak Ada Anggaran Khusus untuk Orang Terlantar 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara tersebut mulai disidangkan pada 27 Agustus 2024, dilanjutkan pembuktian hingga agenda tuntutan pada 6 November 2024. Kemudian sidang pledoi digelar pada 13 November 2024, serta tanggapan penuntut umum pada 19 November 2024.

“Insya Allah putusan akan disidangkan besok pada Selasa, 26 November 2024,” paparnya.

Dalam perkara ini, ada 13 saksi yang dihadirkan  jaksa penuntut umum (JPU). Tidak ada saksi yang meringankan dari terdakwa. Sebelumnya, dalam agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa dihukum 17 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan penjara.

Terdapat didakwa melanggar pasal 22 ayat 2 ayat 4 juncto pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Perlu diketahui juga, ancaman pidana yang dituntut oleh JPU yang juga didakwakan itu adalah 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tuturnya. (imd/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *