KABAR MADURA | Proses seleksi Seleksi Daerah (Sekda) Sumenep mengalami perubahan signifikan. Mundurnya Syahwan Effendy dari jabatan Ketua panitia seleksi (pansel) berdampak langsung pada penyesuaian jadwal pendaftaran calon sekda.
Semula, jadwal pendaftaran seleksi sekda dibuka mulai Selasa (13/1/2026). Namun, dua hari berselang, Syahwan Effendy memutuskan mengundurkan diri. Kondisi tersebut membuat panitia melakukan penyesuaian ulang, sehingga pendaftaran seleksi kini resmi dibuka kembali mulai Senin (19/1/2026) hingga Senin (2/2/2026).
Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan, membenarkan adanya perubahan jadwal tersebut. Dia menjelaskan, penyesuaian dilakukan menyusul surat pengunduran diri ketua pansel yang diterima panitia.
“Memang ada perubahan jadwal pendaftaran karena ketua pansel mengundurkan diri. Setelah itu, kami melakukan penyesuaian kembali pada setiap tahapan seleksi,” ujar Benny.
Terkait alasan pengunduran diri ketua pansel, Benny mengaku tidak dapat menyampaikannya secara rinci.
“Iya, memang mengundurkan diri karena beberapa alasan, tapi alasannya tidak bisa saya sampaikan,” katanya.
Benny menambahkan, perubahan susunan pansel telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahkan, pada 19 Januari, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo secara resmi menyetujui susunan pansel yang baru sekaligus mengumumkan pembukaan kembali seleksi sekda.
“Kalau pansel awal ketuanya Pj sekda Sumenep, dengan anggota dari BKD provinsi dan akademisi. Untuk pansel yang baru, ketuanya kepala BKD Jawa Timur, dengan anggota dari BPSDM Jatim dan unsur akademisi,” jelasnya.
Meski terjadi perubahan struktur pansel dan tahapan seleksi, Benny menegaskan persyaratan peserta tetap sama seperti ketentuan awal.
“Persyaratannya tidak berubah, hanya tahapan seleksinya saja yang disesuaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Sekda Sumenep Syahwan Effendy secara terpisah membenarkan pengunduran dirinya dari jabatan ketua pansel. Dia menyebut keputusan tersebut diambil demi menjaga transparansi dan objektivitas proses seleksi.
“Saya mengundurkan diri agar proses seleksi lebih transparan. Berdasarkan konsultasi dengan BKN, ada pertimbangan untuk menghindari konflik kepentingan,” ujarnya.
Dia juga merujuk pada PermenPAN RB Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur kualifikasi tim pansel.
“Agar pansel lebih berkualitas, berintegritas, dan steril dari kepentingan, saya memilih mundur. Dengan begitu, tim eksternal bisa lebih objektif dalam melakukan penilaian,” pungkasnya. (ara/waw)





