KONI Sampang Diduga Gelapkan Dana Tunjangan Pengurus Tahun 2024–2025

Berita202 views

KABAR MADURA | Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sampang diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan pengurus sepanjang tahun anggaran 2024 hingga 2025. Dugaan itu mencuat setelah sejumlah pengurus mengeluhkan tidak diterimanya tunjangan secara penuh, meski mereka tetap diminta menandatangani daftar penerimaan.

Salah seorang pengurus KONI Sampang berinisial ND mengungkapkan, pada 2024 tunjangan pengurus yang seharusnya diterima sebesar Rp600 ribu per bulan tidak dibayarkan secara utuh. Pada periode Januari hingga Maret 2024, pengurus menerima total Rp1,8 juta. Namun, pada periode April hingga Desember 2024, tunjangan yang dibayarkan hanya sebesar Rp2 juta, semestinya Rp5,4 juta.

“Yang janggal, ada sebagian pengurus yang justru menerima tunjangan secara penuh, sementara pengurus lainnya tidak, tanpa adanya penjelasan resmi,” ujar ND kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Kondisi serupa, lanjut ND, kembali terjadi pada tahun 2025. Untuk periode Januari hingga Maret 2025, pengurus kembali menerima tunjangan sebesar Rp1,8 juta. Namun setelah itu, sejak April hingga Desember 2025, tidak ada pembayaran sama sekali.

Baca Juga:  HUT ke-14 Kabar Madura, Dirut IBS PKMKK: "Kabar Madura adalah Penjaga Cahaya dan Perawat Peradaban"

“Padahal jelas, tunjangan per bulan itu Rp600 ribu. Tapi kami tetap diwajibkan menandatangani seolah-olah tunjangan sudah diterima,” katanya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

ND menyebut, alasan yang disampaikan pihak KONI Sampang dinilai tidak logis. Pengurus diminta bersabar dengan dalih dana akan dicairkan di kemudian hari, disertai alasan belum adanya pencairan anggaran tambahan (PAK) serta masih adanya utang kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).

“Alasan itu menurut kami tidak masuk akal. Apalagi kalau bicara Porprov 2024–2025, fasilitas dan konsumsi atlet saja banyak yang dikeluhkan. Pengurus cabang olahraga dan atlet yang dikirim juga banyak menyampaikan keberatan,” ungkapnya.

Atas kondisi tersebut, ND menilai dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di tubuh KONI Sampang perlu ditelusuri lebih lanjut. Dia mendesak adanya audit serta klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik dan tidak merugikan pengurus maupun atlet.

Baca Juga:  Rokok Ilegal di Sumenep Belum Dipantau, Satpol PP Tunggu Arahan Bea Cukai

Sementara itu, Ketua KONI Sampang Abdul Wasik membantah tudingan tersebut. Dia menegaskan, dalam aturan KONI Pusat tidak dikenal istilah gaji maupun tunjangan bagi pengurus.

“Aturannya tidak ada tunjangan. Dari dulu yang ada uang monitoring, kalau tidak melakukan monitoring otomatis tidak dapat apa-apa. Hal itu memang tidak boleh ada gaji atau tunjangan dalam aturan KONI Pusat,” ujarnya.

Dia menambahkan, besaran uang monitoring bersifat variatif dan disesuaikan dengan jarak lokasi kegiatan yang dimonitor.

“Kalau ditingkat lokal biasanya Rp75 ribu sampai Rp100 ribu. Tapi kalau lokasi monitoring di Surabaya misalnya, beda lagi,” pungkasnya. (yan/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *