KABAR MADURA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep turut berduka cita mendalam atas meninggalnya salah seorang penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024. Dia adalah panitia pemungutan suara (PPS) di Desa Karduluk Kecamatan Pragaan atas nama Fathorrosid. Selanjutnya akan segera melakukan pengganti antar waktu (PAW).
“Semoga amal ibadah beliau diterima di sisinya dan diluaskan alam kuburnya,” kata Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi, Kamis (15/8/2024).
Dalam mensukseskan pilkada, tentunya butuh pengganti agar dapat berjalan secara maksimal. Harapannya, tidak ada lagi penyelenggara pilkada yang meninggal dunia atau mengalami kecelakaan.
PAW itu akan langsung menunjuk, yang sebelumnya menduduki di urutan bawah setelah PPS yang lama. Sehingga, dapat menggantikan tugas sebagaimana mestinya nantinya.
Sesuai regulasi, salah satu penyelenggara pilkada bakal mendapatkan santunan atau biaya perlindungan. Satuan biaya perlindungan diperuntukan untuk melindungi petugas badan adhoc dari kecelakaan saat bertugas. Santunannya masih diproses dengan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Khusus PPS yang meninggal dunia bakal mendapatkan Rp36.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen: Rp30.800.000 per orang, untuk luka berat Rp16.500.000 per orang untuk luka sedang Rp8.250.000 per orang, dan bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000/orang.
“Jika meninggal dunia tentunya nanti akan mendapatkan Rp46 juta plus dengan pemakamannya,” ujarnya.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna