KABAR MADURA | Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk meningkatkan kualitas koperasi melalui uji sertifikasi pengurus mengalami kendala serius. Pasalnya, jumlah kuota peserta uji sertifikasi pengurus koperasi tahun ini dikurangi, yang semula 20 orang menjadi 10 orang. Hal itu imbas dari adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UMK dan PP) Sumenep pesimistis dapat mencetak koperasi yang lebih profesional dengan pengurangan tersebut. Pemangkasan kuota itu semakin mempersempit ruang koperasi untuk meningkatkan kapasitasnya.
“Dengan jumlah koperasi yang aktif mencapai 739, sementara kuota sertifikasi hanya 10 orang, ini jelas tidak cukup untuk mendorong koperasi yang lebih profesional,” ungkap Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Diskop UKM dan PP Sumenep Hairil, Rabu (12/3/2025).
Sertifikasi pengurus koperasi menjadi salah satu indikator koperasi yang sehat dan berdaya saing. Namun dengan alokasi anggaran yang terbatas, upaya peningkatan kualitas koperasi akan menjadi sulit.
Sebelumnya, Pemkab Sumenep mengalokasikan Rp100 juta untuk program sertifikasi itu, yang sudah dinilai tidak efektif oleh DPRD Sumenep. Kini, dengan jumlah peserta yang dipangkas, efektivitas program tersebut semakin dipertanyakan.
Anggota DPRD Sumenep Juhari menilai, pemangkasan kuota uji sertifikasi itu justru berpotensi membuat koperasi di Sumenep semakin tertinggal. Menurutnya, daripada hanya fokus pada jumlah koperasi, pemerintah seharusnya lebih selektif dalam menentukan koperasi yang layak mendapatkan perhatian dan pendampingan.
“Harus ada evaluasi total. Koperasi yang tidak aktif lebih baik dihapus. Sedangkan yang benar-benar berperan bagi masyarakat perlu diapresiasi dan diberi dukungan penuh,” tegasnya. (ara/zul)





