Pasca Libur Idulftri 1445 H, Pemkab Pamekasan Tidak Berlakukan WFH bagi ASN

News34 views

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tidak menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 16-17 April 2024 sesuai surat edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Diketahui, pemberlakuan WFH itu untuk mengantisipasi lonjakan volume arus balik pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan mengatakan, pihaknya tidak menerapkan WFH lantaran jalur balik para ASN di Pamekasan mudah ditempuh, selain memang kebijakan itu hanya diperuntukan bagi ASN yang bekerja di daerah Jabodetabek.

Baca Juga:  Setelah Libur Lebaran, 30 Persen ASN Pemkab Pamekasan Pilih WFA

“WFH dan WFO itu diberlakukan untuk Jabodetabek, artinya yang terdampak arus balik mudik lebaran. Mereka yang mudik keluar Jawa, perjalanan darat misalnya, bisa terdampak kemacetan arus balik mudik lebaran,” ujarnya, Senin (15/4/2024).

Saudi menjelaskan, bagi pegawai yang berasal dari luar Pamekasan dan terhalang kemacetan untuk balik, maka biasanya mengajukan cuti. Menurutnya, itu diperbolehkan secara regulasi.

Kemudian, Dia juga menyebut, ASN di Pamekasan pada 16-17 April 2024 sudah beraktivitas sebagaimana biasanya.

“Kami tidak perlu memberlakukan WFH, mekanisme 50 persen masuk dan 50 persen dari rumah, itu tidak perlu. Kalaupun ada satu atau dua pegawai yang izin, mungkin mekanismenya beda,” jelasnya.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Wabup Pamekasan Ingatkan Pedagang Tidak Bermain Harga 

Dia mengungkapkan, khusus ASN yang tidak masuk dan tidak mengajukan izin atau cuti, mereka akan mendapatkan sanksi.

“Tetapi itu menjadi kewenangan Inspektorat, karena biasanya dilakukan inspeksi kepada setiap OPD untuk mengecek kedisiplinan setiap ASN,” tukasnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Sule Sulaiman

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *