Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tidak menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 16-17 April 2024 sesuai surat edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Pasca Libur Idulftri 1445 H
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





