Pemilu Sela Jalan Tengah Perdebatan Pemilu Lokal dan Nasional

Opini107 views

Layaknya kehidupan manusia, perilaku like and dislike merupakan hal biasa dalam kehidupan, begitu juga dengan respon masyarakat terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 135/PUU-XII/2024 putusan ini sebenarnya sudah pernah di mohonkan oleh Perludem tetapi permohonan yang dimohonkan oleh Sdr Khoirunnisa Nur Agustyati ketua Perludem saat inilah putusannya diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Masyarakat sangat mengaprisiasi terhadap putusan ini karena dapat penyederhanaan Pemilu yang awalnya harus memilih surat saura dengan 5 suara menjadi 3 surat suara dengan sedikitnya surat suara yang didapat masyarakat bisa mengenali siapa yang akan dipilihnya untuk mewakili dirinya di Parlemen, tetapi disisi yang lain penyederhaan Pemilu dengan membagi pemilu lokal dan nasional menimbulkan permasalahan baru salah satunya adalah bertambahnya masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Masa jabatan yang seharusnya lima tahun menjadi tujuh tahun sebagaimana skema Pemilu nasional dan lokal dalam putusan MK bahwa pelaksanaan Pemilu Nasional akan dilaksanakan pada Tahun 2029 sedangkan pemilu lokal akan dilaksanakan pada Tahun 2031 skema pelaksanaan seperti ini bertentangan dengan undang-undang karena masa jabatan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hanya lima tahun tidak tujuh tahun, masa jabatan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sulit disiasati tidak seperti Gubernur, Wakilkota dan Bupati yang masa jabatannya tetap lima tahun dua tahun sebelum pelaksanaan Pemilu lokal cukup diganti dengan Plt sebagaiamana pernah dlakukan di Pilkada Tahun 2024, tetapi bagi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota cara seperti ini tidak bisa diterapkan karena secara hukum tidak ada hukum yang mengatur Plt DPRD yang ada hanya PAW saja tentu juga yang sangat memberatkan adanya tambahan masa jabatannya.

Baca Juga:  LKPj Sumenep 2025 Disorot DPRD, Pemerataan Pembangunan Kepulauan Jadi Catatan

Pertambahan masa jabatan ini dinilai oleh sebagaian pengamat bahwa Mahkamah Konstitusi telah menabrak Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUDN RI) 1945 sendiri, skema pelaksanaan Pemilu sela sangat memungkinkan untuk dilaksanakan untuk menghindari benturan konstistusi tersebut, sebagaiamana pernah disampaikan oleh Ketua Forum Konstitusi, Lukman Hakim Saifuddin pemilu sela di mana pemilihan daerah tetap digelar 2029 namun hanya untuk masa kerja 2,5 tahun, Pemilu Nasional diadakan serentak pada 2029 dan  pada tahun yang sama Tahun 2029 di bulan yang berbeda diadakan Pemilu Sela memilih anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kab/kota.

Berbeda dengan Ketua Forum Konstitusi penulis justru ingin menerapkan Pemilu Sela kepada DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota saja karena untuk Gubernur, Walikota dan Bupati dalam mengisi kekosongan Jabatan selama 2,5 Tahun bisa menngunakan Plt Gubernur, Walikota dan Bupati sebagaima diterapkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 mengingat tingginya biaya pelaksanaaan Pilkada. Kompas.com melansir biaya pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 ditaksir menghabiskan anggaran tembus 41 Triliun dengan tidak melaksanakan Pemilu sela untuk kepala Daerah Gubernur, Walikota dan Bupati bisa menhemat anggaran yang sangat besar ini.

Baca Juga:  LKPj Bupati Sampang 2025 Dibahas, DPRD Beri Rekomendasi untuk Evaluasi Kinerja

Pemilu sela khusus DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota sebagai hukum transisi (transition norm) agar pelaksanaan Pemilu serentak lokal bisa dilaksanakan pada Tahun 2031, Pemilu Sela khusus DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai jalan keluar dari perbedatan masa jabatan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota yang apabila dterapkan putusan MK Nomor: 135/PUU-XII/2024 bertentangan dengan masa jabatan yang seharusnya, mekanisme pelaksanaan Pemilu sela Khusus DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bisa diatur dalam undang-undang yang akan dibuat oleh legislatif sebagaimana pernah dilakukan pengatruannya dalam Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk serentakaan Pilkada Tahun 2024.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046
IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *