KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah mendapatkan izin teknis untuk melaksanakan rotasi dan mutasi jabatan eselon III dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, hingga saat ini, pengajuan untuk mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) belum dilakukan.
Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Ach. Syaifurrahman mengatakan, pengajuan rekomendasi untuk rotasi dan mutasi eselon III itu masih menunggu selesainya pengisian enam jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama.
“Pengisi untuk JPT pratama belum turun. Untuk rotasi dan mutasi eselon III, menunggu pengisian JPT pratama selesai,” ujarnya, Selasa (5/11/2024).
Syaifur menjelaskan, rotasi dan mutasi jabatan eselon III, yakni jabatan pengawas dan administrator, akan dilakukan setelah rekomendasi izin dari Kemendagri RI turun. Namun, pihaknya belum bisa merinci jabatan apa saja yang akan diisi pada rotasi dan mutasi tersebut.
“Yang jelas semua jabatan yang kosong akan diupayakan terisi. Izin dari BKN untuk pengisian eselon III ini sudah keluar,” tukasnya. (rul/zul)