Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah mendapatkan izin teknis untuk melaksanakan rotasi dan mutasi jabatan eselon III dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, hingga saat ini, pengajuan untuk mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) belum dilakukan.
Ajukan Rotasi dan Mutasi Eselon III
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.