Penyesuaian TPP PPPK di Pamekasan Tuai Kritik, Pemkab Tegaskan Bukan Pemotongan

Berita147 views

KABAR MADURA | Kabar mengenai pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga 50 persen bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pamekasan menuai kritik. Sejumlah PPPK menilai kebijakan itu terkesan sepihak karena hingga kini tidak pernah ada sosialisasi resmi dari pemerintah daerah.

Salah satu tenaga PPPK di lingkungan Pemkab Pamekasan berinisial R mengungkapkan, kebijakan itu tidak adil. Pasalnya, penyesuaian TPP hanya diberlakukan kepada PPPK, sementara yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tidak mengalami kebijakan serupa.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan di kalangan PPPK terkait dasar dan pertimbangan Pemkab Pamekasan dalam mengambil kebijakan tersebut, terlebih menyangkut hak penghasilan pegawai.

“Jikapun alasannya karena efisiensi anggaran, kenapa tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu. Setidaknya mental kami bisa lebih siap. Lalu, kenapa hanya PPPK, sementara PNS tidak. Padahal, di peraturan menteri, status PPPK dengan PNS sama,” jelasnya kepada Kabar Madura, Kamis (22/1/2026).

Baca Juga:  Kinerja Tetap Berjalan di Tengah Efisiensi, Wakil DPRD Pamekasan Apresiasi Kepemimpinan Kiai Kholil-Sukri

Menurut R, TPP merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja pegawai yang telah dilaksanakan selama ini. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah daerah lebih bijak dan transparan dalam mengeluarkan kebijakan, khususnya yang berkaitan langsung dengan penghasilan pegawai.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Masing-masing golongan TPP-nya berbeda. Seperti golongan 9, sekitar Rp2 juta. Selama ini, tidak ada pemotongan apapun,” tambahnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Taufikurrachman menegaskan bahwa tidak ada pemotongan TPP PPPK pada tahun ini. Menurutnya, yang terjadi hanyalah penyesuaian anggaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga:  Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Pemkab Pamekasan Jamin Nasib PPPK Paruh Waktu Aman

Dia menjelaskan, penyesuaian itu dilakukan seiring dengan adanya penambahan jumlah tenaga PPPK di lingkungan Pemkab Pamekasan.

“TPP yang dimaksud dalam konteks ini adalah PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu. Dan ini tidak bisa dikategorikan sebagai pemotongan, namun ada penyesuaian dari yang kemarin,” ungkapnya. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *