Penyesuaian TPP PPPK di Pamekasan Tuai Kritik, Pemkab Tegaskan Bukan Pemotongan

Berita141 views

KABAR MADURA | Kabar mengenai pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga 50 persen bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pamekasan menuai kritik. Sejumlah PPPK menilai kebijakan itu terkesan sepihak karena hingga kini tidak pernah ada sosialisasi resmi dari pemerintah daerah.

Salah satu tenaga PPPK di lingkungan Pemkab Pamekasan berinisial R mengungkapkan, kebijakan itu tidak adil. Pasalnya, penyesuaian TPP hanya diberlakukan kepada PPPK, sementara yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tidak mengalami kebijakan serupa.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan di kalangan PPPK terkait dasar dan pertimbangan Pemkab Pamekasan dalam mengambil kebijakan tersebut, terlebih menyangkut hak penghasilan pegawai.

Baca Juga:  APHT di Pamekasan Rutin “Disuntik” Anggaran Meski Izin Produksi Tidak Tuntas, 2026 Dapat Rp550 Juta

“Jikapun alasannya karena efisiensi anggaran, kenapa tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu. Setidaknya mental kami bisa lebih siap. Lalu, kenapa hanya PPPK, sementara PNS tidak. Padahal, di peraturan menteri, status PPPK dengan PNS sama,” jelasnya kepada Kabar Madura, Kamis (22/1/2026).

Menurut R, TPP merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja pegawai yang telah dilaksanakan selama ini. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah daerah lebih bijak dan transparan dalam mengeluarkan kebijakan, khususnya yang berkaitan langsung dengan penghasilan pegawai.

“Masing-masing golongan TPP-nya berbeda. Seperti golongan 9, sekitar Rp2 juta. Selama ini, tidak ada pemotongan apapun,” tambahnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Taufikurrachman menegaskan bahwa tidak ada pemotongan TPP PPPK pada tahun ini. Menurutnya, yang terjadi hanyalah penyesuaian anggaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Dia menjelaskan, penyesuaian itu dilakukan seiring dengan adanya penambahan jumlah tenaga PPPK di lingkungan Pemkab Pamekasan.

“TPP yang dimaksud dalam konteks ini adalah PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu. Dan ini tidak bisa dikategorikan sebagai pemotongan, namun ada penyesuaian dari yang kemarin,” ungkapnya. (nur/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *