Perda Bangunan Gedung dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Ditetapkan, Ini Penjelasan Bupati Pamekasan

Pemerintahan94 views

KABAR MADURA | Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menghadiri penetapan dua rancangan peraturan daerah (raperda), yang terdiri dari Raperda tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Senin (6/10/2025).

Penetapan di kantor DPRD Pamekasan itu, dihadiri Wakil Bupati Pamekasan H. Sukriyanto dan segenap pimpinan DPRD Pamekasan beserta anggota. Usai penetapan, bupati menjabarkan betapa pentingnya dua perda tersebut untuk masyarakat yang dipimpinnya.

“Misalnya Perda Bangunan Gedung. Ini penting guna mengatur persyaratan teknis, fungsi bangunan, serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Pamekasan,” ujarnya.

Baca Juga:  DLH Pamekasan Ungkap Tidak Ada yang Setor Hasil Uji Lab Kelayakan IPAL Dapur MBG

Di samping itu, tambah bupati, perda tersebut guna memastikan bangunan gedung dibangun, digunakan, dan dipelihara sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Tiada lain demi keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan.

“Sedangkan Perda Ketenagakerjaan mengatur segala hal terkait tenaga kerja di tingkat Kabupaten Pamekasan. Ini bertujuan guna mewujudkan pemberdayaan, pemerataan kesempatan kerja, dan kesejahteraan pekerja sesuai undang-undang,” tukasnya. (rul/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *