KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan gencar melakukan beragam terobosan untuk akselerasi layanan pada setiap lembaga pendidikan. Salah satunya yaitu dengan meluncurkan Klinik Mantap, yakni program layanan konsultasi dan pendampingan pengajuan izin operasional untuk pendidikan anak usia dini (PAUD).
Menurut Kepala Disdikbud Pamekasan Akhmad Zaini, adanya program tersebut sebagai respon untuk menjawab banyaknya keluhan para pengelola pendidikan di tingkat PAUD mengenai proses pengurusan dan perpanjangan izin.
“Kami berkumpul untuk mengurai berbagai problem dalam proses pengurusan izin operasional di PAUD. Lalu munculah ide Klinik Mantap untuk membantu melakukan pendampingan, asistensi, bahkan diintervensi. Tidak hanya fasilitasi yang kami lakukan. Baru ada peningkatan signifikan untuk proses izin operasionalnya” paparnya, Rabu (23/11/2022).
Sementara itu, Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana PAUD dan Non-Formal Disdikbud Pamekasan Taufik Hidayat menyampaikan, sebelum adanya Klinik Mantap jumlah PAUD yang memiliki izin operasional 350 dari total 975 sekolah. Pihaknya menargetkan pada akhir Desember bisa mencapai 400 PAUD yang memiliki izin.
“Berlakunya Klinik mantap kan baru September lalu. Efektifnya pada November. Dan memang kami target setiap bulan itu ada 30 lembaga PAUD dan itu tercapai,” ulasnya.
Diakuinya, adanya Klinik Mantap sangat berpengaruh terhadap kemudahan pengurusan izin operasional. Sebab bisa konsultasi langsung kepada petugas yang memang ditugaskan khusus. Sebelumnya banyak didampingi oleh pihak ketiga. Sehingga pengurusannya tidak bisa tuntas, dan menambah masalah baru.
“Kami melakukan pendampingan tidak hanya tatap muka yang boros secara waktu dan biaya. Kami juga melayani secara online. Tetapi jika menyangkut yang strategis, kami datang untuk melakukan penilaian dokumen, sejauh mana progresnya. Dan istimewanya kami dampingi,” ulasnya.
Program Klinik Mantap sudah sudah bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP Naker) Pamekasan. Karena kewenangan perizinannya berada pada dinas tersebut.
“Kami diberikan kewenangan untuk memberikan rekom dan penilaian kelayakan dengan mengecek administrasi teknisnya,” pungkas.
Reporter: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Muhammad Aufal Fresky